Anda jangan kaget dan heran jika di jalan menemukan pelat nomor kendaraan yang berbeda dari yang anda punya. Itu bukan merupakan pelat nomor hasil modifikasian, tetapi pelat yang anda lihat memang resmi dari kepolisian.
Terhitung mulai bulan April 2011 yang lalu, Polda Metro Jaya melakukan perubahan pada desain pelat nomor kendaraan bermotor atau bahasa polisinya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Jika kita amati dan kita dibandingkan dengan pelat nomor yang lama, desain pelat nomor yang baru ini lebih panjang dan lebih lebar, dan seperti pelat nomor yang dipakai di luar negeri.
Pelat nomor yang baru menghilangkan garis putih yang membatasi nomor polisi di bagian atas dan masa berlaku TNKB. Dan di sekeliling pelat nomor kini ada diberi garis putih seperti lis/bingkai.
Di pojok kiri bawah dan kanan atas terdapat logo kepolisian yang lebih besar dari logo pelat nomor yang lama. Sementara di sisi kanan bawah ada tulisan Korlantas Polri.
Huruf fontnya juga sedikit mengalami perubahan menjadi agak langsing. Dengan dikeluarkannya TNKB yang baru ini, Masyarakat pun kebanyakan menyenangi desain baru tersebut.
Terhitung mulai bulan April 2011 yang lalu, Polda Metro Jaya melakukan perubahan pada desain pelat nomor kendaraan bermotor atau bahasa polisinya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Jika kita amati dan kita dibandingkan dengan pelat nomor yang lama, desain pelat nomor yang baru ini lebih panjang dan lebih lebar, dan seperti pelat nomor yang dipakai di luar negeri.
Pelat nomor yang baru menghilangkan garis putih yang membatasi nomor polisi di bagian atas dan masa berlaku TNKB. Dan di sekeliling pelat nomor kini ada diberi garis putih seperti lis/bingkai.
Di pojok kiri bawah dan kanan atas terdapat logo kepolisian yang lebih besar dari logo pelat nomor yang lama. Sementara di sisi kanan bawah ada tulisan Korlantas Polri.
Huruf fontnya juga sedikit mengalami perubahan menjadi agak langsing. Dengan dikeluarkannya TNKB yang baru ini, Masyarakat pun kebanyakan menyenangi desain baru tersebut.