SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MIN RANDUWATANG KAB. JOMBANG   SEGERA KUNJUNGI KELAS VIRTUAL MIN RANDUWATANG KAB.JOMBANG DAPATKAN SESUATU YANG BERMANFA'AT   AKHIRNYA PENGUMUMAN TENAGA HONORER K2 YANG LULUS CPNS UNTUK PEMERINTAH KAB. JOMBANG KELUAR JUGA, SEBANYAK 533 ORANG YANG DINYATAKAN LULUS & UNTUK KEMENTERIAN AGAMA SAMPAI HARI INI MASIH DALAM PROSES (Lihat Pengumuman Di Posting Terbaru Web Ini)"   TERBARU : Unduh Regulasi Tentang UAMBN / UN Tahun 2013-2014 di Website MIN Randuwatang Kab. Jombangdisini (Update UN 2014)   

21 Desember 2011

MAKNA PERINGATAN HARI IBU (22-12-2011)


Peringatan Hari Ibu yang jatuh pada hari ini tanggal 22 Desember adalah momentum untuk mengingat dan meneguhkan kontribusi gerakan kaum perempuan dalam menyiapkan Indonesia sebagai negara bangsa yang bebas dari kolonialisme, berdaulat, adil dan makmur. Hari Ibu bukan semata-mata memperingati jasa ibu saja.

Dalam konteks publik dan kebangsaan, Hari Ibu adalah hari saat sejumlah organisasi perempuan pada 1928 berkumpul dan melakukan Kongres Perempuan I yang dihadiri 1.000 orang untuk mendeklarasikan perjuangan melawan kolonialisme, memikirkan konsep negara bangsa, dan mengantarkan pada apa yang disebut sebagai era Kebangkitan Nasional.

"Peran penting inilah yang sering dilupakan sejarah bangsa dan generasi berikutnya bahwa seolah-olah kaum perempuan dan kaum ibu tidak memiliki kontribusi signifikan dalam gerakan kebangkitan nasional dan pembentukan Indonesia sebagai negara bangsa. Peringatan hari Ibu cenderung melupakan makna sejarahnya dan yang mengemuka justru seremoninya," ujar Neng Dara Affiah, Komisioner Komnas Perempuan untuk Pendidikan, Riset dan Partisipasi Masyarakat, dalam rilis yang diterima MediaIndonesia.com, Jakarta, Kamis (22/12).

Sekarang ini, menurut Neng Dara, penghargaan terhadap kaum ibu adalah membebaskan dirinya sendiri dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan seksual. Saat ini, lanjutnya, para istri dan ibu belum terbebaskan dari kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga.

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2010, dari total 105.103 kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat, 96 persen atau 101.128 kasus adalah perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sementara itu, hasil dokumentasi Komnas Perempuan sejak tahun 1998-2010 menunjukkan 1/4 atau 93.960 kasus adalah kasus kekerasan seksual berupa perkosaan, pelecehan seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, dan sebagainya.

Kasus yang kini marak dan peristiwanya terus berulang adalah perkosaan dalam angkutan kota. Hal ini semestinya menjadi perhatian penting pemerintah, terutama pemenuhan keadilan dan pemulihan bagi perempuan korban dan memberi sangsi hukum yang setimpal bagi para pelakunya.

Ia menambahkan, jika kekerasan terhadap perempuan masih sangat menguat di sekitar kita, pemberdayaan terhadap perempuan akan sangat sulit dilakukan. Sebab, prasyarat perempuan untuk berdaya adalah membebaskannya dari kekerasan dalam bentuk apa pun.

"Kekerasan terhadap perempuan berdampak secara mental pada depresi dan kerapuhan jiwa yang akut, kemampuan menyelesaikan masalah yang rendah, keinginan untuk bunuh diri atau membunuh pelaku. Secara fisik pun ia akan berdampak masalah-masalah kesehatan reproduksi perempuan," pungkas Neng Dara.(mediaindonesia.com)