SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MIN RANDUWATANG KAB. JOMBANG   SEGERA KUNJUNGI KELAS VIRTUAL MIN RANDUWATANG KAB.JOMBANG DAPATKAN SESUATU YANG BERMANFA'AT   AKHIRNYA PENGUMUMAN TENAGA HONORER K2 YANG LULUS CPNS UNTUK PEMERINTAH KAB. JOMBANG KELUAR JUGA, SEBANYAK 533 ORANG YANG DINYATAKAN LULUS & UNTUK KEMENTERIAN AGAMA SAMPAI HARI INI MASIH DALAM PROSES (Lihat Pengumuman Di Posting Terbaru Web Ini)"   TERBARU : Unduh Regulasi Tentang UAMBN / UN Tahun 2013-2014 di Website MIN Randuwatang Kab. Jombangdisini (Update UN 2014)   

11 Januari 2012

Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2012


Pendataan calon peserta sertifikasi guru madrasah dalam jabatan 2012 dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur telah dibuka,  Calon Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Mapenda Kab./Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Berstatus sebagai GURU TETAP pada RA/BA/TA atau pada MI, MTs atau MA;
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  3. BELUM PERNAH MENJADI PESERTA SERTIFIKASI baik melalui jalur Penilaian Portofolio/PLPG maupun jalur Pendidikan Profesi, baik melalui Kantor Kementerian Agama maupun melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
  4. Pendataan diperuntukkan bagi guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan konseling di madrasah yang memenuhi syarat dan namanya belum tercantum dalam Daftar Urut Prioritas (DUP/Longlist) tahun 2011 dan diusulkan melalui Kanwil Kemenag Jatim sesuai aplikasi yang telah dikirimkan oleh Kanwil;
  5. Bagi guru yang namanya sudah tercantum dalam Daftar Urut Prioritas (DUP/Longlist) tahun 2011, Mapenda Kab./Kota agar memverifikasi kembali data DUP tersebut sesuai pedoman yang berlaku dan diusulkan melalui Kanwil Kemenag Jatim sesuai aplikasi yang telah dikirimkan oleh Kanwil;
  6. Pendataan mengacu kepada Pedoman yang berlaku
  7. Pendataan pada masing-masing Kab./Kota berakhir pada tanggal 28 Februari 2012;
  8. Data yang tidak lengkap dan tidak benar ( tidak memenuhi persayaratan umum dan khusus ) akan dihapus dan tidak dikirim ke Direktorat Pendidikan Madrasah Pusat, untuk itu sebelum data dari Mapenda Kab./Kota dikirimkan ke Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, agar diumumkan terlebih dahulu di masing-masing Kab./Kota.  (Mapenda Kanwil-Jatim)