Jawa Timur (Pinmas)--Pemerintah akan memensiunkan dini para pegawai negeri sipil yang dinilai tidak kompeten, untuk menghemat anggaran."Kami akan lakukan uji kompetensi. Ada beberapa tahapan dengan hasil layak dan kurang layak," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, di Kediri, Jawa Timur, Rabu (21/3).
Eko Prasojo mengatakan, uji kompetensi bagi para pegawai negeri sipil
itu penting dilakukan, demi profesionalisme kerja birokrasi."Kalau dari
hasil uji kompetensi, pegawai yang kurang layak bisa diperbaiki. Tapi,
kalau yang tidak layak, kami akan berikan alternatif pensiun dini,"
ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini pemerintah sudah terlalu berat menggaji para pegawai negeri sipil. Moratorium yang dilakukan pemerintah sampai akhir 2012 ini, dinilai cukup membantu keuangan pemerintah, mengingat di masa itu, ada sejumlah pegawai negeri yang pensiun, hingga mengurangi anggaran.
Pihaknya saat ini juga sedang merencanakan untuk membuat soal ujian kompetensi itu. Rencananya, kegiatan itu akan melibatkan unsur perguruan tinggi negeri sebagai pembuat soal dan pengawasnya.
Beberapa soal yang akan dibuat adalah uji kompetensi dasar dan bidang. Untuk uji kompetensi dasar, soalnya seputar tugas PNS sebagai pembuat kebijakan, serta mampu membuat berbagai macam analisis dan menghitung yang bagus.
Ia mengatakan, saat ini jumlah pegawai negeri yang belum sesuai dengan kompetensinya mencapai 40 persen dari total 4,7 juta pegawai negeri sipil di Indonesia.
"Banyak PNS di Indonesia yang belum mempunyai kompetensi. Ada sekitar 40 persen dari seluruh pegawai di Indonesia," ucapnya. (Kemenag RI)
Ia mengatakan, saat ini pemerintah sudah terlalu berat menggaji para pegawai negeri sipil. Moratorium yang dilakukan pemerintah sampai akhir 2012 ini, dinilai cukup membantu keuangan pemerintah, mengingat di masa itu, ada sejumlah pegawai negeri yang pensiun, hingga mengurangi anggaran.
Pihaknya saat ini juga sedang merencanakan untuk membuat soal ujian kompetensi itu. Rencananya, kegiatan itu akan melibatkan unsur perguruan tinggi negeri sebagai pembuat soal dan pengawasnya.
Beberapa soal yang akan dibuat adalah uji kompetensi dasar dan bidang. Untuk uji kompetensi dasar, soalnya seputar tugas PNS sebagai pembuat kebijakan, serta mampu membuat berbagai macam analisis dan menghitung yang bagus.
Ia mengatakan, saat ini jumlah pegawai negeri yang belum sesuai dengan kompetensinya mencapai 40 persen dari total 4,7 juta pegawai negeri sipil di Indonesia.
"Banyak PNS di Indonesia yang belum mempunyai kompetensi. Ada sekitar 40 persen dari seluruh pegawai di Indonesia," ucapnya. (Kemenag RI)