SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MIN RANDUWATANG KAB. JOMBANG   SEGERA KUNJUNGI KELAS VIRTUAL MIN RANDUWATANG KAB.JOMBANG DAPATKAN SESUATU YANG BERMANFA'AT   AKHIRNYA PENGUMUMAN TENAGA HONORER K2 YANG LULUS CPNS UNTUK PEMERINTAH KAB. JOMBANG KELUAR JUGA, SEBANYAK 533 ORANG YANG DINYATAKAN LULUS & UNTUK KEMENTERIAN AGAMA SAMPAI HARI INI MASIH DALAM PROSES (Lihat Pengumuman Di Posting Terbaru Web Ini)"   TERBARU : Unduh Regulasi Tentang UAMBN / UN Tahun 2013-2014 di Website MIN Randuwatang Kab. Jombangdisini (Update UN 2014)   

14 April 2012

SOSIALISASI ANGGARAN BOS MIN-MIS TAHUN 2012 SE-KAWEDANAN PLOSO



Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3  menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2009, APK SMP telah mencapai 98,11% dan MTs/PPS Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97% serta MI/PPS Ula sebesar 12,44%. Dengan APK sebesar ini, maka dapat dikatakan bahwa program Wajib Belajar 9 tahun telah tuntas sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan.

Mulai tahun 2009, pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan,  dan orientasi, sehingga program BOS ke depan bukan hanya berperan untuk mempertahankan APK, tetapi harus juga berkontribusi besar untuk peningkatan mutu pendidikan dasar. Selain itu, dengan kenaikan biaya satuan BOS yang signifikan, program ini akan menjadi pilar untuk mewujudkan pendidikan yang terjangkau untuk semua kalangan masyarakat pada pendidikan dasar.    

Mulai tahun 2010, mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri mengalami perubahan, yaitu langsung dikelola oleh Satker Madrasah masing-masing dengan mengikuti mekanisme pengelolaan anggaran dalam DIPA. Untuk itu, maka aturan pengelolaan dana BOS pada madrasah negeri dibedakan dengan pengelolaan dana BOS pada madrasah swasta dan PPS.

Berkaitan dengan hal tersebut, serta demi laporan keuangan Dana BOS Tahun 2012 yang transparan dan akuntable maka bagi Kementerian Agama Kabupaten Jombang perlu mengadakan Sosialisasi Pencairan dan Pelaporan Dana BOS Tahun 2012 bagi Madrasah Negeri maupun Swasta. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kankemenag Kab. Jombang dan Kasi Mapenda serta satu orang staf bidang BOS. Kegiatan ini dilaksanakan di aula MIN Randuwatang Kab. Jombang yang dihadiri oleh MIN-MIS Se-Kawedanan Ploso atau Jombang sebelah utara.