Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa
setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa
memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar
merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat
undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan
layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI,
SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama
yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk
melaksanakan amanat UU tersebut.
Salah
satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka
Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2009, APK SMP telah mencapai
98,11% dan MTs/PPS Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97% serta
MI/PPS Ula sebesar 12,44%. Dengan APK sebesar ini, maka dapat dikatakan bahwa
program Wajib Belajar 9 tahun telah tuntas sesuai dengan waktu yang telah
ditargetkan.
Mulai
tahun 2009, pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan, dan
orientasi, sehingga program
BOS ke depan bukan hanya berperan untuk mempertahankan APK, tetapi harus juga
berkontribusi besar untuk peningkatan mutu pendidikan dasar. Selain itu, dengan
kenaikan biaya satuan BOS yang signifikan, program ini akan menjadi pilar untuk
mewujudkan pendidikan yang terjangkau untuk semua kalangan masyarakat pada
pendidikan dasar.
Mulai
tahun 2010, mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri mengalami
perubahan, yaitu langsung
dikelola oleh Satker Madrasah masing-masing dengan mengikuti mekanisme
pengelolaan anggaran dalam DIPA. Untuk itu, maka aturan pengelolaan dana BOS
pada madrasah negeri dibedakan dengan pengelolaan dana BOS pada madrasah swasta
dan PPS.
Berkaitan dengan hal tersebut, serta demi laporan keuangan Dana BOS Tahun 2012 yang transparan dan akuntable maka bagi Kementerian Agama Kabupaten Jombang perlu mengadakan Sosialisasi Pencairan dan Pelaporan Dana BOS Tahun 2012 bagi Madrasah Negeri maupun Swasta. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kankemenag Kab. Jombang dan Kasi Mapenda serta satu orang staf bidang BOS. Kegiatan ini dilaksanakan di aula MIN Randuwatang Kab. Jombang yang dihadiri oleh MIN-MIS Se-Kawedanan Ploso atau Jombang sebelah utara.
Berkaitan dengan hal tersebut, serta demi laporan keuangan Dana BOS Tahun 2012 yang transparan dan akuntable maka bagi Kementerian Agama Kabupaten Jombang perlu mengadakan Sosialisasi Pencairan dan Pelaporan Dana BOS Tahun 2012 bagi Madrasah Negeri maupun Swasta. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kankemenag Kab. Jombang dan Kasi Mapenda serta satu orang staf bidang BOS. Kegiatan ini dilaksanakan di aula MIN Randuwatang Kab. Jombang yang dihadiri oleh MIN-MIS Se-Kawedanan Ploso atau Jombang sebelah utara.