Menindaklanjuti hasil kesepakatan Workshop Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Hotel Utami tanggal 24 – 26 Juli 2012 yang dihadiri oleh Kasi Mapenda dan operator pendataan PTK seluruh Jawa Timur tentang perlunya pendataan PTK menggunakan aplikasi dan format data yang tetap, maka dengan ini Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur akan melakukan Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 dengan menggunakan Formulir Digital.
Pendataan PTK menggunakan Formulir Digital ini meliputi Guru RA/BA/TA, Guru Madrasah Ibtidaiyah, Guru Madrasah Tsanawiyah, Guru Madrasah Aliyah, Pengawas Pendidikan Agama Islam dan Madrasah, Guru PAI SD/SDLB, Guru PAI SMP/SMPLB, Guru PAI SMA/SMALB dan Guru PAI SMK baik PNS maupun Bukan PNS yang sudah memiliki NUPTK.
Formulir Digital Pendataan PTK diisi secara mandiri oleh masing-masing guru sehingga semua guru di Lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur harus berpartisipasi aktif untuk mengisi formulir digital ini dengan waktu pendataan dimulai tanggal 24 September 2012 sampai 30 Nopember 2012. Informasi secara lengkap tentang pendataan PTK dengan formulir digital ini silakan dowload file-file berikut: