SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MIN RANDUWATANG KAB. JOMBANG   SEGERA KUNJUNGI KELAS VIRTUAL MIN RANDUWATANG KAB.JOMBANG DAPATKAN SESUATU YANG BERMANFA'AT   AKHIRNYA PENGUMUMAN TENAGA HONORER K2 YANG LULUS CPNS UNTUK PEMERINTAH KAB. JOMBANG KELUAR JUGA, SEBANYAK 533 ORANG YANG DINYATAKAN LULUS & UNTUK KEMENTERIAN AGAMA SAMPAI HARI INI MASIH DALAM PROSES (Lihat Pengumuman Di Posting Terbaru Web Ini)"   TERBARU : Unduh Regulasi Tentang UAMBN / UN Tahun 2013-2014 di Website MIN Randuwatang Kab. Jombangdisini (Update UN 2014)   

6 Maret 2011

Lomba Karya Jurnalistik Berita Bidang Pendidikan 2011


Sebagai rangkaian dalam rangka peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2011 : 

Pusat Informasi dan Humas Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Menyelenggarakan Lomba Penulisan Karya Jurnalistik Bidang Pendidikan. Tema lomba yaitu: "Pendidikan Karakter untuk Membangun Peradaban Bangsa". Kriteria Lomba sebagaimana berikut :
  1. Lomba terbuka untuk semua wartawan media cetak;
  2. Karya jurnalistik adalah berita (hard news) yang merupakan karya asli dan panitia berhak menggugurkan pemenang apabila di kemudia hari karya jumalistik terbukti bukan karya asli;
  3. Karya jurnalistik tersebut dimuat pada harian surat kabar ,majalah,dan tabloid yang terbit di indonesia dari 1 januari-31 maret 2011,
  4. Pendaftaran lomba mulai dari tanggal 1 maret  1 april 2011 (sesuai bukti penerimaan oleh panitia);
  5. Pada saat mendaftar, peserta lomba menyertakan bukti pemuatan karya jurnalistik dan fotokopi identitas penulis dikirim ke alamat panitia lomba: pusat informasi dan dan humas, Gedung c lt.17, kemdiknas, jl. jenderal sudirman, senayan, jakarta pusat, atau email: pih_lt4@yahoo.co.id;
  6. Setiap penulis bisa mengirimkan lebih dari satu karya jurnalistik;
  7. Hasil lomba akan diumumkan melalui www.kemdiknas.go.id dan pemenang akan dihubungi oleh panitia untuk diundang menghadiri penyerahan hadiah pada acara puncak hardiknas 2011 (20 mei 2011);
  8. Pemenang terdiri dari I,II,dan III berhak atas hadiah dan piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan Nasional;
  9. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Sumber : Kemendiknas RI