Pemerintah memutuskan bahwa Senin (16/5) pekan depan sebagai hari cuti bersama. Hal ini berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Demikian rilis yang dikeluarkan oleh Biro Informasi dan Persidangan Kementerian Koordinator bidang Kesra, Jumat (13/5) sore, di Jakarta.
Cuti bersama ini berdasarkan SKB No 2/2011/Kep/Men/V/2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 untuk efisiensi dan efektifitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama yang dipandang perlu untuk ditata kembali pelaksanaannya.
Sementara Sekjen Kemenag Bahrul Hayat melalui surat edaran Nomor SJ/B.V/HK.005/1694/2011 tentang Pemberitahuan Cuti Bersama, yang disampaikan kepada Irjen, para Dirjen, Kabadlitbang dan Diklat, Rektor IAIN/UIN/IHDN, Para Kepala Biro dan Kapus, para Kakanwil Kemenag dan para Ketua STAIN/STAKN/STAHN/STABN, menyampaikan Senin (16/5) ditetapkan sebagai cuti bersama.(rri/ts).
Dalam kaitannya dengan SKB 3 Menteri dimaksud, maka Kementerian Agama Kab. Jombang melalui Kasi Mapenda menginformasikan bahwa untuk Madrasah (baik MI/MTs/MA) untuk hari Senin, 16 Mei 2011 ditetapkan sebagai cuti bersama untuk KBM dan masuk kembali efektif KBM tanggal 18 Mei 2011.
Cuti bersama ini berdasarkan SKB No 2/2011/Kep/Men/V/2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011 untuk efisiensi dan efektifitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama yang dipandang perlu untuk ditata kembali pelaksanaannya.
Sementara Sekjen Kemenag Bahrul Hayat melalui surat edaran Nomor SJ/B.V/HK.005/1694/2011 tentang Pemberitahuan Cuti Bersama, yang disampaikan kepada Irjen, para Dirjen, Kabadlitbang dan Diklat, Rektor IAIN/UIN/IHDN, Para Kepala Biro dan Kapus, para Kakanwil Kemenag dan para Ketua STAIN/STAKN/STAHN/STABN, menyampaikan Senin (16/5) ditetapkan sebagai cuti bersama.(rri/ts).
Dalam kaitannya dengan SKB 3 Menteri dimaksud, maka Kementerian Agama Kab. Jombang melalui Kasi Mapenda menginformasikan bahwa untuk Madrasah (baik MI/MTs/MA) untuk hari Senin, 16 Mei 2011 ditetapkan sebagai cuti bersama untuk KBM dan masuk kembali efektif KBM tanggal 18 Mei 2011.
Baca Surat Edarannya disini